Rabu, 10 September 2014

APA ITU MEGOU PAK TULANG BAWANG



LEMBAGA ADAT  MEGOU PAK TULANG BAWANG

Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang adalah lembaga adat yang terbentuk pada tahun 1914 yang berkedudukan di Menggala bernama FEDERATION MEGOU PAK TULANG BAWANG
Federation Megou Pak Tulangbawang zaman pemerintahan Hindia Belanda merupakan suatu persekutuan 4 ( empat ) keturunan asal ( genologis ) dari Buay Runjung, Buay Bolan, Sembilan Umpu ,  dan Sepertung, yang berkedudukan di MENGGALA.

Kemudian federasi ini mulai melemah setelah keluarnya keputusan residen no 152 dan 153/1952 tentang penghapusan pemerintahan kemargaan menjadi “Negeri” dan penghapusan Dewan Marga.Keputusan ini adalah keputusan penghapusan sistem kepemerintahan adat tetapi tidak menghapuskan sistem hukum yang berlaku pada masyarakat hukum adat Megou Pak Tulangbawang, karena kenyataanya sampai saat ini masyarakat hukum adat megou pak masih ada dan diakui keberadaanya.

Pada tahun 1993 Federasi ini mulai di aktif kan kembali oleh para penyimbang- penyimbang yang ada di Menggala karena melihat carut marut dari penggunaan hak-hak masyarakat hukum adat yang tidak sesuai lagi dengan kaedah hukum adat yang berlaku.
Carut marut ini akibat dari pemahaman tentang sistem hukum adat Megou Pak yang disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang berlindung di ketokohan maupun berlindung untuk penguasaan atas tanah  yang menumbuh kembangkan  spikulan tanah akibat jalan pintas yang dilakukan oleh para mafia-mafia tanah. Alih-alih menyelesaikan masalah pertanahan yang diharapkan lebih efektif dan efisien malah menimbulkan persengketaan yang berkepajangan.

Namun,kelembagaan yang baru di aktif kan  ini salah Termonologi dari nomenklatur yang diterapkan yaitu, PERSATUAN ADAT MEGOU PAK TULANGBAWANG.
Maka pada tanggal 7 februari 2011 Persatuan Adat Megou Pak Tulangbawang dirubah sesuai dengan asli dan tujuannya menjadi LEMBAGA ADAT MEGOU PAK TULANGBAWANG.

Susunan kelembagaan ini adalah ;
  1.  Susunan kelembagaan yang berpegang kepada standar Pelatoeran Sepanjang Hadat Lampoeng.
    a)      Kepala Marga Penyimbang asal dari keturunan asal marga adalah sebagai pimpinan marga tersebut.
    b)      Kepala Tiyuh penyimbang/penyusuk awal/ asal dari tiyuh kampung tersebut adalah sebagai pimpinan dalam tiyuh tersebut
    c)      Kepala Suku penyimbang/penyusuk awal/asal dari suku/cakki tersebut adalah pimpinan dari suku/cakki.
    Masyarakat Hukum adat Megou Pak Tulangbawang merupakan pimpinan dalam kebuayanya berdasarkann status kepepaduan :
    a)      Penyimbangan Marga berstatus pepadun marga dalam sebuah klan tertentu (buay).
    b)      Penyimbang tiyuh berstatus sebagai pepadun tiyuh dalam klan kampung tertentu
    c)      Penyimbang suku/cakki berstatus sebagai pepadun suku/cakki dalam suku/cakki tertentu.
    d)     Sesakou
    e)      Andang-Andang
    Kelompok ini memegang pengambilan keputusan yang disebut dengan Majelis Perwatin melalui Musyawarah adat ( MUPAROU/PEPUNG)
  2. Kelembagaan yang berstandar kepada proporsional dan profesional yang lebih menekankan sitem kerja Administrasi,Informasi, komunikasi,Informatif,Koordinatif yang berhubungan dengan kebutuhan 4 (empat) marga. Dengan susunan :
    Ketua Umum
    Wakil Ketua Umum
    Sekretaris Umum
    Wakil Sekretaris Umum
    Bendahara Umum
    Wakil Sekretaris Umum
    Bidang-Bidang

    Kelompok ini sebagai motor penggerak megou pak tetapi tidak dapat mengambil keputusan yang bersifat keluar.
MAKSUD:
  1. Keberadaan Lembaga Adat ini bukanlah ingin mengembalikan sistem kepemerintahan adat masa lalu. Tetapi lebih menekankan kepada peranan masyarakat hukum adat megou pak dalam rangka berbangsa dan bernegara. 
  2. Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang sebagai wadah penyelesaian carut marut persengketaan antara masyarakat adat Megou Pak Tulangbawang dengan pihak lain
  3. Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang sebagai filterisasi terhadap oknum-oknum yang mempergunakan adat untuk kepentingan tertentu.
  4. Lembaga Adat sebagai wadah informasi tentang budaya megou pak yang resmi.
TUJUAN: 
  1. Melestarikan, menggali, mengembangkan nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat sebagai aset bangsa sehingga dapat menumbuhkan jati diri masyarakat hukum adat Megou Pak Tulangbawang. 
  2. Sebagai mediator,fasilitator dan komunikator antara masyarakat hukum adat Megou Pak Tulangbawang dengan pihak lain.
  3.  Menggalang persatuan dan persatuan masyarakat hukum adat Megou Pak Tulangbawang.
APA ITU  MEGOU PAK ?

Megou pak adalah persekutuan Masyarakat Hukum Adat yang terbentuk untuk mempertahankan hak-hak masyarakat hukum adat Tulangbawang yang akan terampas oleh pemerintah kolonial Belanda.

Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang adalah representatif dari 4 ( empat ) keturunan asal atau Persekutuan besar ( Megou = Mega) di Tulangbawang yaitu;

No
Keturunan (genologis)
Wilayah (teritorial)
1
Buay Runjung
Tegamo’an
2
Buay Bolan
Buay Bolan Udik dan Buay Bolan Ilir
3
Sembilan umpu
Sway Umpu/Mesuji
4
Buay Sepertung
Aji

Dari keempat keturunan asal ini oleh kolonial belanda dipergunakan sebagai politik untuk menarik simpati masyarakat adat dengan sistem kepemerintahan adat yaitu kepemerintahan kemargaan yang di kepalai oleh Pesirah. Pesirah adalah kepala kepemerintahan umum sekaligus sebagai kepala adat ( Tahun 1864 dan 1928 ).


No.
Genologis /Keturunan asal
Kepemerintahan
1
Keturunan Buay Runjung
Marga Tegamo’an (11 kampung )
2
Keturunan Buay Bolan (sukowiro)
Marga Buay Bolan Udik ( 4 Kampung )
3
Keturunan Buay Bolan (Semincang)
Marga Buay Bulan Ilir ( 3 Kampung )
4
Keturunan Sembilan Umpu
Marga Sway Umpu ( 6 Kampung )
5
Keturunan Moh.Ali ( angkanan sway Umpu)
Marga Mesuji (7 kampung asal sumatera selatan, 1 kampung asal sway umpu T. Bawang+ Umbul tebakang
6
Keturunan Sepertung
Marga Aji

Sejak dikeluarkan Keputusan Residen No 152 dan 153/1952 maka kepemerintahan umum yang dipegang oleh kepesirahan praktis sudah tidak berlaku lagi. Tetapi dengan hapusnya sistem kepemerintahan itu tidak serta merta menhapuskan sistem adat yang berlaku dalam wilayah hukum adat Megou Pak Tulangbawang baik yang berkenaan dengan prilaku budaya maupun hak-hak masyarakat adatnya. Terutma tentang penggunaan hak tanah dalam wilayah hukum adat Megou Pak Tulangbawang.

Sistem adat yang berlaku didalam masyarakat Hukum adat Megou Pak adalah genologis tertorial bertingkat yaitu terdiri dari :
 Wilayah marga adalah seluruh wilayah yang berdasarkan wilayah yang telah dikuasai oleh masyarakat adat berdasarkan keturunan untuk berburu, bertani, mencari ikan dan mencari / memanfaatkan fungsi hutan.
Wilayah Tiyuh adalah wilayah yang telah dikuasai oleh beberapa kebuayan dari keturunan asal yang menetap disuatu wilayah tertentu.
Wilayah Umbul adalah suatu wilayah yang dikuasai oleh beberapa suku/cakki dari kebuayan tertentu dan masuk dalam wilayah kampung tertentu, biasanya kelompok ini tidak menetap.
Huma/Bawang adalah wilayah tempat seseorang untuk bertani atau mencari ikan.

Penggunaan / kepemilikan atas tanah adat berdasar Hukum adat Megou Pak adalah :
1.      Hak pakai
2.      Jeneng ( hak Pakai berupa pemberian )
3.      Hak memanfaatkan hutan dan rawa
4.      Hak penggunaan air dan yang ada di dalamnya merupakan hak masyarakat adat Megou Pak tanpa batas klein.
Pemanfaatan/fungsi atas tanah dan sumber kekayaan alamnya  dalam lingkungan masyarakat hukum adat megou pak adalah ;
a.       Tani dan nelayan
b.      Pemanfaatan hutan/rawa untuk berternak kerbau/sapi dalam jumlah besar yang disebut dengan padang Kerbau/Sapi
c.       Berburu
d.      Penggunaan hasil hutan,damar, kayu dan lain-lain.

Dasar Hukum Lembaga adat Megou Pak Tulangbawang.
1.      UUD 1945 Pasal 18 B
2.      SKEP.GUB.PROPINSI LAMPUNG NO.    G   / 362 / B.II / HK/ 1996 TENTANG PENGUKUHAN LEMBAGA ADAT MARGA SEBAGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DARI MASING-MASING WILAYAH ADAT DI DAERAH   DALAM PROPINSI DAERAH TINGKAT II LAMPUNG

3.      UU NO. 2 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DATI II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DATI II TANGGAMUS.

4.      PERDA KABUPATEN TULANG BAWANG  NO 16 TH 2001 TENTANG PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT
BAB I PASAL  1 ( 11 )  : Lembaga adat adalah organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari pemuka pemuka adat,tokoh- tokoh adat, atau penyimbang penyimbang adat atau kepala adat baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara sewajarnya telah tumbuh dan berkembang dalam sejarah masyarakat adat yang bersangkutan atau dalam sebuah hukum adat tertentu dalam wilayah adat tersebut , serta berhak dan berwenang  untuk mengatur , mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan berkaitan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku menurut ketentuan hukum adat.
5.      SEPANJANG PELATOERAN HADAT LAMPOENG 1910

Tidak ada komentar:

Posting Komentar